Jakarta, Aktual.com – Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng, menyampaikan bahwa defisit anggaran APBN untuk tahun ini hampir dipastikan akan melampaui batas yang ditetapkan UU keuangan negara, mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan pemerintah akan memangkas belanja Rp133,8 triliun rupiah ($10,20 miliar). Kebijakan pemangkasan ini adalah untuk memastikan defisit anggaran tidak melanggar batas hukum 3 persen dari PDB.

“Namun kabarnya Presiden Jokowi tidak menyetujui usul menteri keuangan tersebut. Jika benar, maka Sri Mulyani yang ditarik dengan susah payah dari direktur IMF, ternyata tidak mau didengarkan oleh presiden Jokowi. Tampaknya presiden tetap berambisi untuk mengejar pajak yang mengalami kekurangan cukup besar dalam tahun ini. Mungkin presiden Jokowi yakin bahwa masih bisa utang besar,” kata Daeng dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, Daeng mengulas kembali bahwa dalam APBN perubahan 2016 pemerintah telah memangkas target APBN 2016 yang dirancang pada 2015 lalu. Pada APBN 2016 pendapatan negara ditargetkan Rp1.822 triliun, direvisi menjadi Rp1.786 triliun atau telah dikurangi Rp36 Triliun. Sementara target pengeluaran dalam APBNP 2016 Rp2.082 triliun.

“Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dewasa ini, gagalnya proyek tax amnesty pemerintahan Jokowi yang menargetkan penerimaan sebesar Rp165 triliun, maka dipastikan defisit anggaran mencapai Rp500 triliun atau sekitar 4,3 persen PDB. Dengan demikian maka otomatis Jokowi melanggar UU keuangan negara dan bisa digulingkan oleh DPR,” pungkas Daeng.

 

*Dadang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta