Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption watch (ICW) meminta agar pemerintah Jokowi-JK bisa membuat payung hukum, terkait kucuran dana tunjangan Rp80 miliar untuk penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk menghindari ‘main mata’ antara penyidik dan pelaku.
“ini kita pejuangkan, salah satu isu besarnya perbaikan tunjangan profesi polisi. Berlaku juga untuk jaksa. Tunjangan fungsional ini tidak hanya berbicara soal narkoba, ” beber Emerson Yunto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Menurut Emerson, pihaknya mendukung pengucuran tunjangan fungsional itu sebagai hak. Terlebih lagi, tunjangan itu dimaksudkan untuk menyetarakan gaji dan tunjangan yang diterima penyidik Polri-PPNS di KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan sehingga rentan menerima suap.
Hingga kini, kata Emerson uang tunjangan tersebut telah disiapkan. Namun sayang, tak ada payung hukum yang melindungi. “Alasan kementrian bilang tidak ada pyung hukum,” ungkapnya.
Padahal kasus Tipikkor harus jadi prioritas, “jadi tunjangan-tunjangan itu suatu kewajiban untuk direalisasi,” sambungnya.
“Ini harus jadi fokus untuk pemerintah sekarang, kalau tidak, ya sama aja dengan kita minta polisi kerja optimal, cepat bersih tapi tidak didukung dengan kelengkapan,” tutup Emerson.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby