Bogor, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berkomitmen kuat untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri dalam perhelatan Pemilu 2019.

Permintaan ini dilontarkan saat Jokowi menerima audiensi Ketua dan Anggota Bawaslu di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7).

“Bawaslu menilai, netralitas para pihak penting untuk menjaga kualitas dan integritas proses dan hasil pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual, Selasa (24/7).

Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pengawasan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Abhan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Jokowi tentang adanya penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengawas Pemilu di semua tingkatan.

Menurut Abhan, total dugaan pelanggaran (hasil temuan dan laporan) yang ditangani selama penyelenggaraan Pilkada mencapai 3.567 pelanggaran.

Adapun, penjabarannya adalah 262 pelanggaran pidana, 990 dugaan pelanggaran administrasi, dan pelanggaran lain sebanyak 685, bukan pelanggaran 696 dan dalam proses 825.

“Dari jumlah tersebut terdapat kasus pelanggaran netralitas ASN sebanyak 721,” jelas Abhan.

Selain itu, ia juga mencatat adanya 262 pelanggaran pidana, yang 51 di antaranya sudah diperiksa dan diputus final dan mengikat oleh pengadilan.

Angka tersebut, kata Abhan, juga termasuk tiga kasus politik uang di Kabupaten Kuningan, Penajam Pasir Utara dan Temanggung.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 yang diadakan pada 27 Juni lalu, Bawaslu menerima 94 permohonan sengketa dengan rincian, 6 permohonan tidak diregister dan 88 diselesaikan hingga keluar putusan sengketa oleh pengawas pemilu.

Dari 94 perkara yang dimohonkan tersebut, 28 adalah sengketa pada tahapan sebelum penetapan calon dan 66 merupakan sengketa pada tahapan setelah penetapan calon kepala daerah.

“Sengketa pada tahapan penetapan calon dapat dijabarkan sebagai berikut: gugur 1 perkara, Mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 14 perkara, diterima sebagian 7 perkara dan diterima seluruhnya 4 perkara,” tutur Abhan menguraikan.

Sedangkan penjabaran sengketa pada tahapan setelah pencalonan adalah, gugur 1 perkara, mencapai kesepakatan 2 perkara, ditolak 36 perkara, diterima sebagian 13 perkara, diterima seluruhnya 8 perkara, tidak diregister 5 perkara dan tidak dapat diterima 1 perkara.

Tidak hanya itu, Abhan mengungkapkan, pihaknya juga meminta seluruh parpol peserta Pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan