Pernyataan Presiden RI terkait Kasus Omicron di Indoensia, Selasa (18/1) kemarin.
Pernyataan Presiden RI terkait Kasus Omicron di Indoensia, Selasa (18/1) kemarin.

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait Kasus Omicron di Tanah Air yang semakin meningkat. Ia  mengimbau masyarakat tak bepergian keluar Negeri.

“Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak,” ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1) kemarin.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat agar mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Berbagai studi termasuk laporan WHO menyebutkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan.

“Sekali lagi kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah,” katanya.

Namun, di saat yang sama, pemerintah justru membuka pintu perjalanan internasional bagi seluruh negara. Pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI Pada Rabu (12/1) kemarin.

Pintu perjalanan internasional terbuka bagi semua negara. Itu artinya, warga dari seluruh negara bisa masuk ke Indonesia tanpa terkecuali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penghapusan daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia dilakukan karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1) kemarin.

Pelaku perjalanan dari luar negari yang baru tiba di Indonesia wajib menjalani karantina. Namun, pemerintah juga bisa memberikan sejumlah dispensasi atau pengecualian karantina.

WNA yang ingin mendapatkan dispensasi wajib mengajukan permohonan ke Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Sementara bagi WNI, dapat diberikan dispenasi berupa pengecualian kewajiban karantina karena keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan butuh perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Permohonan dispensasi bagi WNI diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

(Diva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Aktual Academy