Jakarta, Aktual.co — Masa jabatan Jaksa Agung Basrief Arief berakhir seiring selesainya tugas Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI. Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penunjukan Andhi sebagai plt Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden No 120/P Tahun 2014.
“Kepres telah menetapkan Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto sebagai Pelaksana Tugas dan Wewenang Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung, Basrief Arief sampai ditetapkannya Jaksa Agung baru definitif,” kata Tony di kantornya, Jakarta, Kamis (23/10) malam.
Tony menerangkan, Pergantian Basrief bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden SBY untuk periode 2009-2014. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung yang otomatis mengikuti berakhirnya jabatan presiden.
“Sesuai dengan putusan MK dimana berakhirnya jabatan presiden maka berakhir pula jabatan Jaksa Agung,” terangnya.
Namun, sangat disayangkan Kepres Jokowi itu baru tersebar luas dilingkungan wartawan Kejaksaan Agung setelah 2 hari kemudian.
Kepres Jokowi itu sendiri dikeluarkan sejak Selasa 21 Oktober 2014 lalu. Berdasarkan UUD 1945, Pasal 4 ayat 1 dan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejagung dan lembaran negara tahun 2004 nomor 67 dan tambahan lembaran negara nomor 4401.
Namun, sangat disayangkan Kepres Jokowi itu baru tersebar dilingkungan wartawan Kejaksaan Agung setelah 2 hari diterbitkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby