Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendistribusikan logistik Pemilu Kepala Daerah Tangerang Selatan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/12). Kota Tangsel merupakan salah satu kota yang akan menggelar pemilukada serentak pada 9 Desember mendatang yang akan diikuti tiga pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 913.437 serta 2.245 TPS. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencermati hasil perolehan Pilkada Serentak 2015 di berbagai daerah. Khususnya, pada Pilkada Serentak yang hasil perolehan suaranya kurang dari dua persen antar pasangan calon.

Hasil pemantauan JPPR sebagaimana disampaikan Koordinator Nasional Masykuruddin Hafidz, Selasa (15/12), terdapat beberapa daerah yang selisih perolehan suaranya tipis antara pasangan calon dengan suara terbanyak dengan perolehan terbanyak kedua.

Diantaranya, Kabupaten Bangka Barat‎ dengan selisih 250 suara, Kabupaten Kuantan Singingi dengan selisih 338 suara, Kota Binjai dengan selisih 691 suara, Kabupaten Buton Utara dengan selisih 743 suara, dan Kabupaten Konawe Utara dengan selisih 796 suara.

Kabupaten Barru dengan selisih 818 suara, Kabupaten Pesisir Barat dengan selisih 1070 suara, Kabupaten Gorontalo dengan selisih 1102), Kabupaten Rokan Hulu dengan selisih 1205 suara, serta Kabupaten Sorong Selatan dengan selisih 1259 suara.

Selanjutnya, Kabupaten Pasaman dengan selisih 1285 suara, Kabupaten Manggarai dengan selisih 1875, dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan selisih 1981.‎

“Selisih perolehan suara yang tipis ini semakin membutuhkan ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS,” kata Hafidz.

Ditekankan dia, kehadiran saksi pasangan calon, pengawas Pemilu, dan pemantau dengan data yang dibawanya masing-masing bisa meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara.

Selain itu, keterbukaan proses pada saat rekapitulasi dilaksanakan juga akan meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan.‎ Apabila dari proses rekapitulasi masih terjadi ketidakpuasan salah satu pasangan calon, JPPR menyarankan agar tidak membawa ke jalanan, melainkan ke jalur hukum yakni ke MK.

Artikel ini ditulis oleh: