Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17

Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan tersangka kasus dugaan fitnah kepada Pecalang, Munarman, cukup kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik tanpa menunggu jadwal panggilan kedua.

“Yang bersangkutan (Munarman) sudah kooperatif dalam arti kata tidak menggunakan panggilan kedua (14/2) tetapi menggunakan panggilan pertama untuk hadir,” katanya di Denpasar, Senin.

Seharusnya, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) itu diperiksa pada Jumat (10/2) sesuai surat panggilan penyidik, namun Munarman mangkir dari jadwal tanpa adanya alasan jelas.

Meski demikian, ia akhirnya memenuhi panggilan polisi sehari sebelum jadwal panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2) sesuai surat pemberitahuan penggilan kedua yang dilayangkan polisi.

Kenedy menuturkan bahwa Munarman datang sendiri ke Bali untuk menjalani pemeriksaan dan bukan dijemput oleh penyidik ke Jakarta.

“Dia (Munarman) tidak dijemput, benar-benar datang sendiri,” katanya.

Pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kenedy mengungkapkan bahwa Munarman juga tidak didampingi pengacaranya.

“Dia (Munarman) hadir tidak bawa pengacara, tidak didampingi, jadi dia sendirian,” ucapnya.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah kepada Pecalang pada Selasa (7/2) setelah sebelumnya ia diperiksa pada 31 Januari 2017 dengan 25 pertanyaan dalam statusnya sebagai saksi.

Penetapan tersangka itu kemudian digugat pihak Munarman dengan telah didaftarkan gugatan praperadilan kepada PN Denpasar pada 10 Januari 2017.

Meski demikian, Kenedy menjelaskan gugatan praperadilan itu tidak menghalangi proses penyidikan.

Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby