Jakarta, Aktual.com – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang mengingatkan agar advokat segera mendaftar aplikasi e-court, yakni sistem administrasi perkara di pengadilan secara elektronik.
“Kita sudah sepakat bahwa dalam pelaksanaan e-court ini apabila ada advokat yang tidak patuh (tidak mengikuti e-court) maka akan diberikan teguran dan bisa juga advokat tersebut tidak diberikan akses. Dia (advokat) kena sanksi. Tidak bisa beracara di pengadilan,” ujar Juniver usai menggelar sosialisasi e-court kepada para advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Selasa (28/8).
Jika sampai September 2018 tak mengikuti aplikasi, lanjut dia, maka advokat tidak akan bisa beracara untuk membantu kliennya mencari keadilan.
Jika advokat tidak diberikan sanksi maka program e-court yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik menjadi tidak penting lagi.
Padahal dengan e-court, kata dia, maka kinerja advokat menjadi semakin tertib. Karena dalam sistem e-court akan membuat advokat tidak lagi sembarangan dalam bekerja. “Karena dengan e-court ini kita harus meningkatkan pelayanan bagi pencari keadilan,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, sambutan advokat terhadap aplikasi e-court sangat antusias sekali. Karena adanya sistem e-court juga menyangkut kepentingan advokat dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam sistem e-court yang akan diberlakukan secara nasional pada September 2018 in sehingga ke depan tidak ada kendala yang dihadapi advokat ketika beracara mendampingi kliennya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara