“Kendala sudah dijawab oleh MA dalam sosialisasi e-court kali ini. Contoh, pemanggilan yang patut dan disepakati yakni dalam waktu tiga hari. Waktu tiga hari itu juga sudah masuk dalam e-filling,” ujar dia.

Sistem pemanggilan, ujar dia, sangat berarti bagi advokat. Oleh karena itu dengan mengikuti aplikasi e-court maka ke depan tidak ada lagi alasan bagi advokat tidak menerima panggilan.
Sehingga para advokat harus membuat pernyataan bahwa telah mengikuti e-court.

Jika sudah mengikuti maka ada kentenuan-ketentuan dalam e-court yang harus dipatuhi. Kendala lainnya, sambung Juniver, terkait dengan efektivitas internet. Karena tidak semua daerah mempunyai kekuatan atau jangkauan internet yang sama.

Dengan adanya kendala jaringan internet maka diharapkan ke depan jaringan internet tidak lagi menjadi masalah. Hal tersebut dilakukan agar tercapai sasaran dari e-court yang efektif dan berbiaya murah.

“Sudah disepakati juga jika memui kendala terkait jaringan internet maka akan diubah ke dalam sistem manual,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara