Dalam kesempatan ini Juniver juga meminta agar ketika e-court sudah diterapkan maka sistem pelayanan di pengadilan juga harus betul-betul profesional. Jangan lagi ada advokat yang minta informasi di pengadilan tapi tidak bisa dijelaskan.
Beruntung Ketua PT Jakarta sudah meminta agar pengadilan di Jakarta sudah siap dan pelayanan harus baik dan maksimal. Karena ini untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Daming Sanusi mengaku, sangat mengapresiasi atas antusiasme para advokat yang mendaftar e-court.
Dia pun menjamin tidak ada yang kesulitan untuk menggunakan e-court. Jika pun ada hanya menyangkut pemahaman terkait aplikasi e-court saja.Sehingga seiring berjalannya waktu semua advokat bisa memahami penggunaan e-court.
“Karena e-court akan memudahkan para advokat dalam bekerja,” katanya.
Daming menegaskan, banyak keuntungan atau manfaat yang didapat advokat ketika mendaftar e-court. Karena dengan mengikuti aplikasi e-court akan memangkas waktu dan tidak memakan biaya. Artinya jika adokat sudah terdaftar sebagai pengguna e-court maka ketika akan mendaftarkan perkara tidak perlu ke pengadilan negeri. Cukup daftar melalui e-cout dimana saja dan kapan saja.
Sedangkan terkait waktu validasi, Daming menuturkan, lama atau tidaknya waktu validasi tergantung dari berkas dokumen yang dimiliki advokat. Karena itu ketika mendaftar para advokat harus melengkapi dokumen yakni KTP, kartu anggota advokat dan berita acara sumpah. Ketika dokumen tersebut sudah lengkap maka segera divalidasi dan dijawab bahwa sudah dokumen sudah okay.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara