Jakarta, Aktual.co — Meski masuk dalam jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun Kepala Bagian Akuntansi dan Biro Ke‎uangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dwi Hardono, Kamis (30/10) mangkir dari pemeriksaan lembaga tersebut.
Dwi sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ‎korupsi dalam pengelolaan dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kesetjenan Kementerian ESDM. 
Hingga saat ini, tidak ada keterangan yang jelas yang disampaikan Dwi. “Saksi Dwi tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (30/10).
Sesuai jadwal, Dwi akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Keterangan Dwi diperlukan agar berkas Waryono Karno cepat rampung. Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Waryono Karno.
‎KPK telah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka dugaan ‎korupsi dalam pengelolaan dana sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kesetjenan Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby