Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso bakal menindak tegas terhadap pengusaha penggemukan sapi jika terbukti sengaja tak menjual sapi tersebut, yang mengakibatkan kelangkaan daging sapi di pasaran. Menurutnya, kelangkaan daging bisa saja memang senjaga diciptakan.

“Oleh sebab itu ada (indikasi) pelanggaran hukum di sini. Saya akan dengan tegas ambil tindakan sesuai dengan aturah hukum yang berlaku,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/8).

Sebelumnya, Bareskrim telah menggeledah dua lokasi feedloter atau penggemukan sapi. Lokasi pertama yang digeledah yakni PT BPS, Jalan Kampung Kelor, nomor 33, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.

Sedangkan lokasi kedua penggeledahan dilakukan di PT TUM, di Jalan Tanjung Burung, nomor 33, Desa Kandang Genteng, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Banten, Rabu (12/8) kemarin.

Bahkan, penggeledahan di PT TUM langsung dipimpin oleh jenderal bintang tiga dengan sebutan Buwas tersebut. “Importir di Jabodetabek ini ada lima. Yang semalam saya cek langsung itu satu dari PT TUM. Kami dapatkan kondisinya seperti itu,” ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.

Buwas menambahkan, ditemukan ribuan sapi yang sudah siap potong namun tak dilakukan pemotong atau dijual. Menurutnya, dua lokasi itu sebenarnya untuk memenuhi stok sapi di pasar Jabodetabek dan Banten.

“Dia memang mensupply yang terbesar. Ini sangat mempengaruhi harga. Supply DKI itu terbesar dari situ. Dari situ sudah bisa penuhi quota dan kebutuhan. Kalau itu dilepas, sudah bisa penuhi kebutuhan Jabodetabek,” jelasnya.

Soal sanksi, Buwas menegaskan, akan dilihat dari hasil pemeriksaan nanti. Tak menutup kemungkinan, jika ditemukan pelanggaran hukum bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan.

“Pasti, nanti bisa dilihat dalam prosesnya, apa yang ditemukan unsur-unsurnya. Soal sanksi denda atau pidana, nanti akan dilihat semua,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby