Ilustrasi vaksin Covid-19 bersertifikasi halal

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) untuk melakukan permohonan hak uji materil atas pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Permohonan hak uji materil yang diajukan oleh YKMI dilandaskan oleh keputusan pemerintah yang belum memberikan vaksinasi yang berlabel halal untuk diberikan kepada masyarakat khususnya Umat Islam.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung dalam putusannya mengatakan Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan perlindungan serta jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat berlandaskan kepada UU Jaminan Produk Halal dan PP No. 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.

“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” ucap Hakim Ketua, Supandi, Kamis (14/4).

Selain itu, Supandi menilai bahwa Pemerintah tidak berhak memaksa kehendaknya untuk menyuntikan vaksin yang tidak halal kepada umat Islam karena hal itu bertentangan dengan International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2015 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan salah satu hak yang bersifat non-derogable, artinya tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh negara dalam kondisi apapun,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain