Terdakwa Kades Pembunuh Salim Kancil
Terdakwa Kades Pembunuh Salim Kancil

Surabaya, Aktual.com – Terdakwa kasus pembunuhan aktifis tambang Salim Kancil, yang melibatkan mantan Kepala Desa Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono, dan temannya Mat Dasir, akhirnya divonis 20 tahun pidana oleh hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman seumur hidup. Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, menjelaskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum.

“Kenapa 20 tahun, karena kami tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya,” kata Jihad Akharudin di Surabaya, Kamis (23/6).

Terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.

Sedangkan terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat. Atas putusan tersebut, Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir. Sementara, Kasipidum Kejari Lumajang, Naimullah juga bersikap sama.

“Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh (7) hari untuk menentukan sikap,” ujar Naimullah saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, kasus itu bermula dari Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Eka