Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Pekalongan membantah mengabaikan tunggakan dua perkara tindak pidana korupsi, yang tak kunjung terselesaikan. Padahal perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan sejak dirotasinya Kepala Kejari tahun lalu.

Kajari Pekalongan Pindo Kartikani mengakui masih ada dua perkara korupsi yang belum diselesaikan, yakni BMT KPBS Syariah Kota Pekalongan dan penyalahgunaan dana nasabah di BPR Bank Pekalongan.

“Perkara ini sudah penyidikan dan merupakan sisa tunggakan tahun lalu. Saat ini penyidikan masih terus dilakukan dan masih proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kajari ketika dihubungi, Selasa (28/7).

Adapun dugaan tipikor pada BMT KPBS Syariah terkait Modal Awal Padanan (MAP) tahun buku 2004-2006 dari pemerintah kota Pekalongan pada lembaga tersebut, dengan total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 350 juta.

Sedangkan pada BPR Bank Pekalongan, ungkap Pindo, yakni tentang penyalahgunaan dana nasabah oleh mantan karyawan BPR Bank Pekalongan yang bernama Siswanto. Siswanto sendiri sampai saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan.

Pindo menjelaskan, bahwa belum rampungnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut antara lain karena Kejari Pekalongan masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi terkait. Selain itu ada pula sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi maupun dokumen-dokumen yang masih berusaha dikumpulkan maupun masih dicari.

“Dalam proses penyidikan kan kita membutuhkan keterangan saksi-saksi. Para saksi ini ternyata banyak yang lupa. Kemudian ada dokumen-dokumen yang kita butuhkan, namun masih dalam proses pencarian. Ini yang menjadinsalah satu kendala proses ” kata dia.

Meski tak kunjung terselesaikan, Kajari menegaskan bahwa sesuai KUHAP tidak ada batasan waktu kapan penyidikan akan terus dilakukan. “Tapi kalau tidak cukup bukti ya harus segera dihentikan. Jadi saat ini tim belum bisa mengambil kesimpulan. Yang jelas proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Pindo Kartikani.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu