Jakarta, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Arif, menghimbau pelaksana proyek bantuan bibit jagung untuk masyarakat tani di Kabupaten Bima, bekerja sesuai prosedur yang semestinya. 

Peringatan tersebut dilontarkan agar program pemerintah yang dilaksanakan tidak lagi melenceng dari petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang dapat berakibat hukum. 

“Saya ingin supaya pelaksanaan penanaman jagung untuk Tahun 2019 benar-benar dilaksanakan, tidak ada lagi yang menyimpang dari juklak dan juknis,” kata Kajati NTB Arif di Mataram, Kamis (31/1). 

Selain itu, lanjut dia, proyek bantuan bibit jagung yang sudah menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan program swasembada pangan tersebut dapat terlaksana dengan sukses. 

Seperti polemik yang muncul dalam pelaksanaan proyek di tahun 2018. Arif menyayangkan bibit jagung yang dibagikan pemerintah itu tidak sesuai dengan usulan masyarakat tani. 

“Yang kemarin itu (bibit jagung tidak sesuai usulan masyarakat tani), sudah ditanami tidak boleh ditanam lagi. Kalau misalnya masih berarti PPK-nya itu suruh hati-hati,” ujarnya. 

Untuk itu, Arif menegaskan bahwa Kejati NTB beserta jajarannya yang ada di kabupaten/kota akan memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan proyek bantuan bibit jagung yang terindikasi bermasalah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. Kita pantau semuanya,” ucap Arif.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan ada penyimpangan yang muncul dalam  program bantuan bibit jagung di Kabupaten Bima.

Berdasarkan hasil penelusuran Komisi II DPRD Kabupaten Bima, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016.

 

Permasalahan yang telah terjadi sejak tiga tahun terakhir ini berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani.

Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018 saja, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.

 Varieras bibit jagung yang dibagikan pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.

Sehingga banyak petani yang kabarnya menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.

Jika dipaksakan tanam bibit yang dibagikan dari pemerintah tersebut, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit.

Karena itu, masyarakat tani sangat menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit yang kurang berkualitas atau pun tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian. 

Artikel ini ditulis oleh: