Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah hukum lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI itu tidak sah.

“Ya itu pasti cuma harus pelan-pelan dan tenang karena kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah hukum lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.

“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait info dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sebenarnya itu bukan sesuatu yang baru ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu bisa dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami mengembangkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, tenang saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya info yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memberikan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan perkara KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan gugatan atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ajukan tersebut kemudian misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain.

“Bukti dan kerja sama dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.

Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga mempunyai rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan