Jakarta, Aktual.com — Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana menyarankan, tim pemenangan Rasiyo-Lucy agar legowo atas kekalahannya karena secara de facto (fakta) Pilkada Surabaya 2015 telah selesai.

Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono mengatakan selisih perolehan suara yang kelewat besar, yakni 73 persen, menutup kemungkinan adanya gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Rabu (16/12), Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendapatkan dukungan suara sebanyak 893.087 atau 86,34 persen, Sedang Rasiyo-Lucy Kurniasari meraih dukungan 141.324 suara atau 13,66 persen.

“Dengan jarak perolehan suara yang membentang lebar, antara capaian Risma – Whisnu dengan Rasiyo-Lucy, tidak memungkinkan dilakukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, karena syarat gugatan selisih suara berkisar 0-2,5 persen,” kata dia, di Surabaya, Jumat (18/12).

Artinya, lanjut Adi, pasangan Risma – Whisnu dipilih rakyat dengan legitimasi yang sangat mutlak.

“Tapi jika tetap ingin menyoal dana kampanye, Tim Risma-Whisnu siap menunggu laporan tersebut di Panwaslu,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.

Artikel ini ditulis oleh: