Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan, meragukan Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengusut kasus yang mangkrak di Kejaksaan. Termasus menelisik kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri kepada PT Citra Graha Nusantara (CGN) yang bergulir pada tahun 2004 senilai Rp160 miliar yang melibatkan Surya Paloh.
Fariz pun pesimis, Jaksa Agung HM Prasetyo berkomitmen dalam pemberantasan Korupsi. Apalagi menuntaskan kasus yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai NasDem itu.
“Kalau memang Jaksa Agung serius, umumkan progres pemeriksaan kasus bank mandiri ini,” kata Fariz kepada Aktual.co, Jumat (28/11).
Fariz menegaskan, Jangan sampai penegakan hukum dicemari oleh kepentingan-kepentingan elit elit partai. Dia pun meminta agar penyidik gedung bundar segera melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
“Jangan ditunda-tunda, agar masyarakat dapat menilai komitmen Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Menurut Fariz, jika ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap korps Adhiyaksa sebagai lembaga penegak hukum, dia menyarankan agar kejaksaan kembali memanggil Surya Paloh untuk dimintai keterangan soal duduk perkara tersebut, sehingga kasus tersebut terang benderang dalam proses pengusutannya.
“Selain itu periksa Surya Paloh jika kejaksaan punya komitmen, Ini hal yang paling penting. Tanpa transparansi kejaksaan akan dinilai sebagai lembaga yg tidak pernah berubah dari dulu,” tuntasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pada, Senin (11/07/2005) lalu, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby