Spanduk Besar yang dibentangkan oleh KAMMI dan ACN Jangan Politisasi Penderitaan Korban Perkosaan untuk Melindungi Para Pelaku Seks Bebas

Jakarta, aktual.com – KAMMI dan Aliansi Cerahkan Negeri melakukan pembentangan spanduk raksasa di Pancoran bertuliskan, “Jangan Politisasi Penderitaan Korban Perkosaan untuk Melindungi Para Pelaku Seks Bebas”.

Ketua KAMMI, Zaky Rivai, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes kepada anggota dewan dan merupakan bentuk pengawalan RUU TPKS agar tidak disahkan.

“Jangan sampai RUU TPKS ini dipaksa disahkan karena politisasi kasus kejahatan seksual di media saat ini, padahal kekerasan seksual dan tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU TPKS masih mengandung frasa “tipu daya” yang menurut kami bersifat ambigu,” jelas Zaky, Rabu (8/12).

Selain itu, Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri, Indram mengungkapkan bahwa maksud dari tulisan di spanduk itu adalah menyadarkan masyarakat bahwa saat ini sedang ada upaya penggeseran makna perkosaan.

“Masyarakat kini sedang diubah mindset-nya, seolah hubungan seksual yang diawali dengan suka-sama-suka lalu disesali sama dengan perkosaan, padahal tentu saja ini merupakan dua hal yang sangat berbeda. Perkosaan itu jahat, masalahnya hubungan seksual yang disesali itu tetap bukan perkosaan,” ungkap Indram.

Indram juga menjelaskan bahwa kalau ada pasangan di luar ikatan perkawinan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, kemudian salah satu pihak menyesali itu karena ada konflik atau adanya perjanjian yang dilanggar tidak dapat disamakan dengan perkosaan.

Menurut Indram, pembedaan ini penting karena jika hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang disesali disamakan dengan perkosaan akan menimbulkan celah untuk melindungi kebebasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dirugikan, sehingga mereka bebas dari kejahatan yang mereka lakukan.

“Pada rumusan draft RUU TPKS sebelumnya kami juga telah mengkritik unsur “tipu daya” dan “rangkaian kebohongan” sebagai unsur fakultatif pada sifat kesalahan hubungan seksual yang akan menjadi instrumentasi bagi kebebasan seksual, namun Baleg DPR masih mengabaikan kritik kami,” tambahnya.

Selanjutnya Indram mengatakan bahwa kasus pemerkosaan belakang ini ditunggangi, karena draft terbaru RUU TPKS tidak ada pasal yang menindak pemerkosaan.

“Kasus perkosaan akhir-akhir ini jelas ditunggangi, apa hubungannya kasus perkosaan dengan pengesahan RUU TPKS? Padahal di draft terbaru RUU TPKS yang kami terima gak ada pasal yang menindak perkosaan.” pungkas Indram.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain