Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti

Jakarta, Aktual.com – Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Jika tetap melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan, KPUD mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 187 (1), bahwa pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.

“Pasal 187 ayat 1 bahwa bagi Paslon atau tim kampanye setiap orang yang terbukti melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU DKI itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” katanya di Jakarta, Jumat (3/3).

Berbicara dalam diskusi ‘Potensi Kecurangan Pilgub Jakarta dan Pencegehannya’ yang diadakan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mimah menyatakan pihaknya tidak akan main-main jika nantinya ditemukan paslon yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal.

“Kalau ada laporan dan temuan pengawas, pasti akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan penanganan. Syaratnya adalah bahwa itu benar kegiatan kampanye,” jelasnya.

Pelanggaran Pasal 187 (1) UU 1/2015 ini sendiri terancam hukuman 15 hari hingga 3 bulan penjara. Ancaman hukuman ini sendiri juga berlaku dengan tindakan kampanye yang dilakukan di dunia maya.

“Kalau terbukti tindak pidana pemilu, dia akan melanggar Pasal 187 ayat 1,” tegasnya

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: