Jakarta, Aktual.com – Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar menyampaikan perkembangan terbaru tentang penertiban yang dilakukan oleh jajarannya terhadap satu kapal ikan Indonesia di Selat Makassar.

“Operasi pengawasan KP. Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia pada Minggu (13/6),” terang Antam dalam keterangannya, Rabu (16/6).

Ia menjelaskan kapal yang ditangkap tersebut yaitu KMN. MALOMOE 02 (27 GT) yang diketahui melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” ujar Antam.

Lebih lanjut, Antam mengungkapkan bahwa kapal beserta 12 awak kapal saat ini telah berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, upaya peningkatan kepatuhan nelayan Indonesia akan didorong mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui sanksi administrasi. Namun, Ipunk memastikan bahwa penerapan sanksi administrasi pun bisa dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.

“Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha,” tegas Pung.

Sebagai informasi, selama 2021, KKP telah menangkap 117 kapal yang terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan (11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam).

Selain itu, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan KKP menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i