Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers
Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menyatakan bahwa pihaknya bersama ratusan pengacara muslim akan berjuang sekuat tenaga melawan diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

Habib Rizieq, kata dia, belakangan juga terus mendapatkan dukungan dari berbagai daerah setelah ditetapkannya sebagai tersangka atas dugaan video rekaman pornografi oleh Polda Metro Jaya.

“Selamat ini sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis,” ucap Kapitra di Jakarta, Senin (29/5).

Menurutnya, ratusan pengacara tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pengacara-pengacara ini telah berkomitmen untuk mendampingi Habib Rizieq sampai kasus ini selesai.

Selain pengacara lokal, Kapitra pun menyatakan bahwa dukungan juga mengalir dari pengacara internasional. Sedikitnya terdapat empat orang pengacara Internasional yang sudah menyatakan akan mendampingi Habib Rizieq.

“Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti,” kata Kapitra.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq sendiri mengaku telah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB tentang diskriminasi hukum yang dialami oleh Habib Rizieq.

“Kita sudah membikin report kronologis raport kepada International Criminal code dan HAM PBB atas tidak adanya kepastian hukum serta perlindungan hukum pada harkat dan martabat manusia Indonesia. Itu deliknya,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus video rekaman berisi pornografi usai gelar perkara oleh Polda Metro Jaya, Senin (25/5) siang.

Sebelumnya, Habib Rizieq berstatus sebagai saksi setelah kasus ini naik ke dalam tahap penyidikan pada 1 Februari lalu. Hingga kini, pihak kepolisian belum sekalipun memeriksa Habib Rizieq terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: