Jakarta, Aktual.com – Didampingi tim kuasa hukum, Eka Nurdianty Anwar, Nurul Awaliyah selaku Dirut dan pemilik PT Bara Mega Quantum resmi melaporkan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Karo ops Kombes Dede Alamsyah, S.Ik dan Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce ke Irwasum Polri, Komjen Polisi  Drs. Moechgiyarto, S.H, M.Hum di Mabes Polri Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Mereka dilaporkan berdasarkan alat bukti  rekaman video, dokumentasi foto dan keterangan saksi karena tidak bersikap netral dengan memberikan bantuan pengamanan kepada salah satu pihak yang bersengketa yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, yang merebut secara melawan hukum tambang batu bara PT Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah, yakni Nurul Awaliyah yang terletak di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“Pada tanggal 19 Agustus 2019, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman  memberi bantuan pengamanan, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, memobilisasi 280 personil polisi ke lokasi tambang milik PT. Bara Mega Quantum, untuk kepentingan Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, dalam mengambil alih  lapangan tambang batu bara milik Nurul Awaliyah, secara melawan hukum” ujar Nurul dalam laporannya yang diterima wartawan, Kamis (22/8/2019).

Kebijakan memobilisasi 280 personil polisi ke tambang batu bara PT Bara Mega Quantum, kata dia, sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara yakni Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Kata dia, dugaan penyalahgunaan ini didukung oleh fakta dimana terdapat enam orang karyawan kelompok Dinmar ini, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan 280 personil polisi, yang turun ke tambang.

“Pada bagian lain, polisi telah bertindak diskriminatif, dengan menangkap 34 karyawan  yang tengah menjaga tambang di hutan, dengan mengerahkan 280 personil polisi. Hal ini sangat berlebihan. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat. Polisi memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban. Premanisme itu ada di kota bukan dihutan. Karena preman itu memeras dan  memalak orang. Justeru tindakan polisi yang memobilisasi 280 personil membackingi pihak swasta merebut tambang saya itu bentuk  premanisme,” kata Nurul lagi.

Dalam bagian lainnya, menurut Eka Nurdianty Anwar, sebelumnya Kapolda Bengkulu bersama-sama Dirreskrimum Polda Bengkulu, diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya dengan tidak melakukan pengawasan, atas terjadinya praktek kriminalisasi pada diri Nurul Awaliyah, pemilik PT Bara Mega Quantum, atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu, sesuai Nomor Laporan Polisi: LP-B/218/2018/II/2018/Siaga SPKT III.

Tanpa alat bukti yang sah menurut hukum, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirreskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT Bara Mega Quantum milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya.

Pada sisi lain, Kapolda Bengkulu bersama Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma dinilai melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat tidak berjalannya penyidikan, atau menghalang-halangi penydikan perkara pidana yang dilaporkan pihak Nurul Awaliyah, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkimum Polda Bengkulu, terhadap dugaan pidana yang dilakukan Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.

Padahal, kata dia, terdapat rekomendasi hasil gelar perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim yang menyatakan statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam merebut tambang PT Bara Mega Quantum dari pemiliknya yang sah, berdasarkan fakta yang terjadi sebagaimana yang diurai dalam isi laporan tahapan grand strategi yang direncanakan kelompok yakni Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, adalah (1.) Mementahkan pelaporan pidana yang dilakukan Nurul Awaliyah, (2.) Mencoba memenjarakan Nurul Awaliyah, dan (3.) Memasuki dan merebut tambang milik Nurul Awaliyah dengan bantuan Kapolda Bengkulu, Brigjen Supratman, dengan  Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, sekaligus memobilisasi 280 personil polisi pada tanggal  19 Agustus 2019;” ujar Eka lagi.

Artikel ini ditulis oleh: