Jakarta, Aktual.com — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menduga pelaku penembakan di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin (10/9) siang menggunakan pistol rakitan.

“Jaraknya dari titik itu lebih kurang, dari jalan layang ke kaca yang ditembak, hampir 40 meter. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan jarak tembak pistol, kemudian dari anak pelurunya, kalibernya itu diduga jenis pistol. Kemudian kemungkinan besar adalah jenis rakitan, dilihat dari alur dan galangannya,” kata Tito di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).

Tito juga mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP yang dilakukan bersama tim identifikasi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim penyidik, kepolisian menyimpulkan dugaan bahwa penembakan berasal dari jalan layang Kasablanka.

Menyoal motif penembakan, Tito mengaku pihaknya hingga saat ini masih belum bisa mengetahui apa motif dari penembakan tersebut lantaran pelakunya pun hingga saat ini masih belum bisa diketahui.

“Masalah motifnya otomatis belum terungkap karena pelakunya otomatis kita tidak tahu motifnya. Bisa saja itu memang ada yang mungkin kecelakaan menembak, terkena kaca, kebetulan lewat di situ, bisa. Kedua, bisa juga mungkin persoalannya dengan orang yang ada di ruangan itu. Bisa juga ke arah hal yang lain. Ini kita belum bisa pastikan,” ujar Tito.

Pihak Polda Metro Jaya pun telah membentuk satgas khusus untuk menangani kasus ini.Sejauh ini langkah-langkah awal olah TKP juga sudah dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan-pengembangan, baik menggunakan cara induktif yaitu melalui olah TKP, barang bukti dan lain-lain.

“Maupun cara deduktif yaitu berusaha memahami motif-motif apakah ada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan individu yang ada di ruangan itu, pak wawan, maupun yang terkait dengan institusi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka