Jakarta, Aktual.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjenguk D (17)  korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB.

“Kami menjenguk saudara D korban kasus kekerasan terhadap anak yang sedang kami sidik di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ade Ary, di Jakarta, Jumat (24/2).

Ade Ary mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga korban sekaligus memberikan dukungan kepada mereka.

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam ruang ICU, sehingga hanya bisa di depan pintu untuk menjenguk korban yang masih belum sadar.

“Sekali lagi kami menghaturkan prihatin dan berempati terhadap apa yang dialami oleh korban, semoga beliau segera sembuh,” tambahnya.

Ade Ary menegaskan pihaknya terus berupaya mendalami dan mengumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti lanjutan secara prosedural dan proporsional  sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Paman korban, Rustam Hatala mengatakan hingga kini pihaknya terus menjaga D yang hanya bisa dipantau dari luar ruangan dan mendampingi orangtua D sejak hari pertama anaknya dirawat.

D sampai hari kelima perawatan ini belum bisa memberikan keterangan lantaran masih menjalani pengobatan secara intensif.

“Kalau gerak sih setelah kemarin ada penanganan ada sempat respon satu dua kali, jadi setelah itu ya biasa lagi,” ujar Rustam.

Menurut Rustam, sosok D dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang berkomunikasi dengannya lantaran tak setiap hari bertemu.

Paman korban itu menyerahkan seluruh kasus D didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor dan dibantu oleh pihak kepolisian sebagai penegak hukum.

“Pokoknya kita lebih fokus ke kesembuhan David, karena ini sudah hampir lima hari kan belum ada perkembangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i