Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tegas menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu dalam menindak pelaku tindak pidana judi online atau daring yang saat ini menjadi permasalahan masif di masyarakat dan menyebabkan dampak negatif.

“Saya kira masalah judi online, kami tidak pernah ragu,” kata Jenderal Sigit di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang empat ini juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam upaya menindak judi online yang saat ini menjadi sumber keprihatinan.

Seperti yang telah diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat judi online.

“Yang jelas, situs web itu, tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri adalah bekerja sama, begitu ada informasi yang diberikan kepada kami, kami akan bertindak,” ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Polri dalam memerangi praktik judi online yang dalam beberapa waktu terakhir telah semakin meresahkan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mendukung langkah Polri dalam mengepung praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Menteri Budi mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi dalam upaya mengatasi praktik judi online di Indonesia, yang telah merugikan masyarakat dan negara.

“Kita sedang menghadapi darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bersatu untuk memerangi judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik ilegal ini,” kata Menteri Budi.

Menurut Menteri Budi, judi slot online telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp27 triliun per tahun, dengan mengincar korbannya dari berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung mencari keuntungan instan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Vivid Agustiadi Bachtiar, yang menyebut bahwa darurat judi online saat ini tengah terjadi di Indonesia.

Meskipun setiap kementerian memiliki perspektif masing-masing, menurutnya, bahaya kecanduan judi online hampir setara dengan kecanduan narkoba, dan juga berdampak negatif pada kesehatan mental, termasuk stres, depresi, dan cemas, serta dapat melibatkan dalam tindak pidana lainnya.

Untuk itu, Polri serius mendukung Kemenkominfo dalam upaya bersama untuk memberantas judi online melalui penegakan hukum.

Sejak tahun 2022, Bareskrim Polri dan Polda di seluruh Indonesia telah mengungkap 610 kasus judi online, dan hingga tahun 2023 yang masih berlangsung, sudah terungkap 75 kasus.

Jumlah tersangka judi online yang ditangkap baik oleh Bareskrim Polri maupun Polda di tahun 2022 mencapai 760 orang dengan berbagai peran yang berbeda.

Sedangkan di tahun 2023, sudah ada 106 tersangka yang berhasil ditangkap.

Melalui langkah-langkah tegas ini, Polri dan Kemenkominfo bertekad untuk mengakhiri praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas sosial di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Firgi Erliansyah