Semarang, Aktual.com – Otoritas Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, melaporkan seorang karyawan bongkar muat bagasi kepada pihak Kepolisian Semarang Sektor Barat, atas kasus kehilangan barang bawaan milik penumpang. Pelaku diketahui berinisial PAW (21), yang diduga mencuri barang bawaan penumpang yakni satu unit jam tangan merk Rolex.

“Setelah kami telusuri dengan melakukan pemeriksaan seluruh petugas bongkar muat, akhirnya pelaku ketahuan siapa yang mencuri,” ujar General Manajer PT Angkasa Pura I Priyo Jatmiko di Bandara setempat, Senin (4/1).

Ia tak segan melaporkan karyawan maupun pegawai di lingkungan PT Angkasa Pura, jika terbukti mencuri barang bawaan sekecil apapun milik penumpang.

Priyo mengungkapkan penangkapan pelaku setelah sehari ada laporan penumpang GA 246 kepada petugas bandara, jika barang bawaannya ada yang hilang.

Diketahui, pelaku merupakan karyawan perusahaan bongkar muat bagasi untuk Bandara Ahmad Yani yang bekerja sudah tiga tahun. Perbuatan tersangka diakui dengan menunjukan barang bukti.

Dalam kasus ini, otoritas bandara juga mengembangkan kasus pembobolan bagasi penumpang pesawat. “Tentunya pihak kepolisian juga akan mengembangkan. Tapi mudah-mudahan tidak ada yang lain. Sepertinya pelaku tunggal,” tegas Priyo.

Menurut Priyo, selain menghadapi perkara hukum, PAW juga terancam kehilangan pekerjaannya di Bandara. “Kita sedang menunggu proses hukum, kalau terbukti melakukan pencurian PAW bakal dipecat,” tegas Priyo.

Artikel ini ditulis oleh: