Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ilustrasi/aktual.com - foto/POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita tiba-tiba meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklarifikasi suatu hal yang berkaitan dengan kasus dugaan penodaan agama, yang melilit Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Secara khusus Romli bertanya, apakah Bareskrim Polri pernah meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

“Tolong pak Kapolri klarifikasi, apakah Bareskrim pernah minta fatwa MUI ketika mulai riksa laporan penodaan agama oleh Ahok?” tulis Romli melalui akun twitter resminya, @rajasundawiwaha, Sabtu (21/1).

Bahkan, lewat cuitan selanjutnya, penggagas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini seolah mengatakan, pembuktian dugaan penodaan agama tidak dapat disetarakan dengan pembuktian suatu kasus korupsi.

Maksud Romli, pembuktian kasus dugaan penodaan agama tidak sulit bilamana dibandingkan dengan pembuktian kasus korupsi, terutama yang sangkaan pasal-nya soal penyalahgunaan wewenang.

“Pembuktian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU tindak pidana korupsi), tidak semudah Pasal Penodaan Agama dalam KUHP,” sindirnya.

Romli yang coba dimintai penjelasan soal ‘twit’ tersebut pun belum memberikan pemaparan jelas. Namun, diduga kuat, soal fatwa MUI ini sengaja disampaikan Romli untuk membuka mata aparat hukum terhadap kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Sebab, jika merujuk pada kasus penodaan agama yang sudah terjadi sebelumnya, khususnya penodaan terhadap agama Islam, fatwa MUI jadi ‘senjata’ utama sebagai pembuktian, termasuk oleh polisi.[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid