Ilustrasi - Peseta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). ANTARA/dok

Banda Aceh, Aktual.com – Dinas Sosial Provinsi Aceh menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari Kementerian Sosial terkait adanya ASN yang menerima bantuan sosial.

“Saat ini kita lagi menunggu penelusuran data tersebut dan bisa kemungkinan ada juga ASN di Aceh menerima bansos karena data tersebut tersebar di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Yusrizal di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya ASN di Tanah Air yang ikut menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Ia menjelaskan sudah semestinya Kemensos menyelidiki lebih lanjut tentang kebenaran tersebut, karena sasaran bansos (seperti PKH) sebenarnya adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin sesuai dengan komponen dan kriteria yang ditetapkan.

Ia mengatakan pihaknya siap bersinergi membantu Kemensos melalui tenaga yang tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk memverifikasi data tersebut.

Menurut dia untuk memastikan program penerima tepat sasaran maka yang perlu ditingkatkan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi landasan dalam pemberian bantuan sosial yang ada saat ini.

Ia mengatakan untuk pelaksanaan bansos yang menggunakan dana APBA seperti program Jaring Pengaman Sosial pada tahun 2021, dalam kriteria penerimanya disebutkan secara tegas bahwa penerima bantuan tersebut bukanlah PNS/TNI/Polri.

“Artinya, khusus untuk penyaluran Bansos yang bersumber dari APBA, ASN dan TNI/Polri tidak dapat menerima bantuan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan untuk menghadirkan DTKS yang tepat sasaran, Pemerintah Aceh saat ini sedang dalam proses menetapkan Pergub pengelolaan data kesejahteraan sosial di Aceh sehingga data tersebut semakin berkualitas dan tepat sasaran.

“Kehadiran Pergub tersebut akan membantu menjalankan program bansos tepat sasaran kepada masyarakat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah