Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pengembangan jaringan distribusi layanan ATM antara PT Bank DKI dengan PT Karimata Solusi Padu kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam sidang terdakwa Henri J Maraton yang merupakan Direktur Utama KSP menghadirkan saksi ahli dari Pakar Hukum Perdata dari Universitas Indonesia Herman Rajaguguk. Herman dihadirkan untuk menjawab semua tundingan jaksa penuntut umum yang menyebut bahwa perbuatan Henri meyalahi aturan dalam proyek tersebut. Padahal kata tim kuasa hukum terdakwa, Rosita P. Radjah menilai apa yang dituduhkan JPU itu jelas sangat menyalahi aturan. Apalagi, saksi ahli yang dihadirkan menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya merupakan perbuatan perdata.
“Kan ahli tegas berbicaranya itu tergantung kisnya seperti apa dan itu harus dibuktikan dulu, karena itu tidak jelas juga, jaksa menganalogikannya seperti apa? dia (jaksa) pun tak bisa jawab, kalau diperjajian seperti ini-ini, itu kan tipu muslihat. Kalau ahli ini kan bilang perdata,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11).
Terkait dengan pekerjaan sub-kon yang dilansir oleh JPU sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, dalam industri perbankan, pengerjaan pelayanan dan jaringan ATM selalu melibatkan lebih dari satu perusahaan. Jadi, menurut Rosita, tidak mungkin hal itu dikerjakan oleh satu perusahaan saja.
“Kalau ada satu perusahaan bekerja sama dengna BUMD, dia mengalihkan pekerjaan atau mengsubkontrakan ke yang lain, apakah itu dibenarkan secara hukum? Kalau ini, kita kembalikan perjanjianya seperti apa anatara BUMD dengan perusahaan.”
Rossi menegaskan, keterangan saksi ahli didalam persidangan dinilainya cukup sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa kasus yang dihadapi kliennya murni perdata. “Kalau ahlinya sudah tegas ya, bahwa itu perjanjian antara Bank BUMD dengan PT KSP, pertama dia ngomong masalah keuangan negara. Bahwa kalau di BUMN itu harta milik BUMN itu bukan keuangan negara, itu pendapat dia.”
Apalagi, kata dia apa yang didakwakan jaksa mengenai uang muka tiga bulan pertama, nilai proyek, dan adanya subkontrak kepada pihak ketiga, semuanya diatur dalam perjanjian sewa ATM antara Bank DKI dengan KSP. Jadi, apabila pembayaran uang muka yang dimasalahkan, itu bisa dibicarakan para pihak yang berkaitan.
“Kan sampai hari ini, Perjanjian Sewa ATM tersebut belum pernah diputus oleh PT Bank DKI, dan baru akan berakhir Desember tahun ini. Tapi kenapa tiba-tiba saja PT Bank DKI dengan menggunakan perpanjangan tangan BI dan Jaksa langsung melaporkan adanya korupsi.”
Selain itu, imbuhnya KSP tidak pernah merugikan negara dalam pengadaan 100 ATM Bank DKI. Pasalnya, perjanjian sewa menyewa ATM tersebut sudah berjalan 13 bulan dan 11 hari dan tidak pernah ada komplain atau teguran dari Bank DKI yang menyatakan KSP telah merugikan negara. 
Rosita lantas mengklaim bahwa yang terjadi justru sebaliknya. KSP sangat dirugikan dalam kasus ini karena belum dilakukan pembayaran oleh Bank DKI. 
Perkara ini bermula ketika Bank DKI melakukan penunjukan langsung kepada PT KSP untuk pengadaan 100 ATM Bank DKI. Dalam persidangan JPU mendakwa kesalahan yang dilakuakn Hendry selaku direktur PT KSP karena adanya penunjukan langsung tanpa tender, hal itu menyalahi aturan bank DKI.
Kedua, karena Bank DKI telah membayarkan uang muka tiga bulan pertama, kemudian PT KSP dianggap telah memberikan keuntungan kepada PT ISO, yang kerja sama sebagai subkon. Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan ATM Bank DKI ini akan kembali digelar Rabu pekan depan dengan agenda tuntuntan dari pihak JPU

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby