Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri mengungkapkan bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) terlibat dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Untuk informasi, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf alias KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Dede Eka Nurdiansyah