Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Subsea Service Satya Wirawan dalam kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.
Satya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Teuku Siaful yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Selain Satya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Sunaryo yang merupakan PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sri Winarto yang merupakan pegawai PT Hidronav Tehnikatama dan Deni Purnama dari pihak swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk TSA,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Teuku Saiful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Teuku Saiful merupakan Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Teuku Saiful diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby