Jakarta, Aktual.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari berdalih tidak pernah memberikan uang kepada pengacara Anita Kolopaking sebagai fee atas pengurusan Peninjauan Kembali (PK) buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Sejak saya kenal Bu Anita, saya tidak pernah memberikan 1 sen pun kepada Bu Anita, saya tidak pernah kasih US$50 ribu kepada Bu Anita di apartemen,” kata Pinangki dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Peryataan Pinangki ini sekaligus membantah tuduhan suami Anita, bernama Wyasa Santosa Kolopaking pada saat menjadi saksi di persidangan.

Sebelumnya, Wyasa mengaku pernah mengantarkan Anita ke apartemen Pinangki yang berada di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ia menyebut saat itu istrinya memiliki kepentingan untuk mengambil uang sebagai fee.

Wajah Anita disebut murung karena hanya mendapat fee sebesar US$50 ribu, berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang menurutnya dijanjikan US$100 ribu.

“Setelah itu Bu Anita turun mukanya murung dan Bu Anita bilang, ‘Ya, ini saya hanya dapat US$50 ribu’. Istri saya bilang ini fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Wyasa.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i