Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus korupsi penerimaan hadian atau janji terkait kementerian ESDM, Jumat (7/11).
Dua diantaranya adalah sekretariat komisi VII DPR yaitu Supadmo dan Amir. Selain itu ada staf bagian perjalanan dinas biro keuangan Setjen DPR RI Irfan Basuki, Staf bagian peraturan Perundangan Setjen DPR RI Ade Hardha Gunawan, dan seorang Direktur Operasional PT Sangraha Mitra Kesra Drajat Budianto.
Kelima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Waryono Karyo.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi WK (Waryono Karyo),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Waryono telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby