Jakarta, Aktual.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyatakan, jika pelaku paling besar atau utamanya dalam kasus ini diyakini masih ada.

“Kita menduga para saksi dari pelaku dan tersangka yang muncul sekarang  belum tentu pelaku utama, karena itu kita berharap  jika pihak kejaksaan bisa menemukan pelaku-pelaku berarti mau menyampaikan informasi tentang aktor yang mungkin pelaku utama,” Kata Manager, Kamis (4/2).

“Dari masalah yang nantinya terungkap LPSK siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pengalaman kita menangani pasti tidak mudah karena mereka pasti akan mengalami banyak kali intimidasi dan ancaman,” jelasnya.

Menurut Manager, negara harus memberikan perlindungan kepada mereka yang merasa terancam. Apalagi, merekayang diperiksa sebagai saksi dan pelaku belum tentu mereka menjadi peran utama.

“Pasti ada faktor lain yang lebih besar pelaku utama yang harus diungkap karena itu kita sekali lagi mendorong ke kejaksaan untuk memberikan rekomendasi ke LPSk sehingga yang bersangkutan dilindungi,” jelas Manager.

Ia mengatakan, kalau dalam undang-undang perlindungan saksi korban yang terakhir akan ada ni nomer 31 tahun 2019 yang memang didalamnya terdapat subjek hukum yang ada cukup banyak. Tetapi dalam hal ini Manager menyatakan hanya membutuhkan dua subjek saja.

“Dalam konteks PT Asabri sebenarnya kita mendorong hanya dua subjek hukum yaitu yang pertama saksi dan yang kedua saksi pelaku atau mereka yang menjadi pelaku dan mau mengungkap kasus, kedua subjek ini yang nanti akan memberikan rekomendasiagar kasus ini akan terang menderang,” jelasnya.

Maka dari itu, Manager meminta agar publik terus memberikan dukungan terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini.

“Untuk publik setidaknya memberikan dukungan sekaligus pengawasan pada kejaksaan agung agar betul-betul kasus ini berjalan dengan profesional terbuka dan transparan sampai mereka kuat, mandiri dan tidak bbisa di intimidasi oleh pihak mana pun,” pungkasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i