Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang secara intensif menyidik perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kembali menetapkan dua tersangka baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengumumkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berasal dari sektor swasta, yakni SP (Suparta), Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah), Direktur Pengembangan PT RBT.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu (21/2).

Peran kedua tersangka ini diduga terjadi pada tahun 2018, di mana mereka diduga menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dengan tujuan mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, dibuatlah perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

“Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS,” ujar Kuntadi.

Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Dua tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang, dengan satu tersangka perintangan penyidikan.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Februari, Kejagung menetapkan satu tersangka dengan inisial RL selaku General Manager (GM) PT TIN.

Pada tanggal 18 Februari, tersangka dengan inisial BY, mantan Komisaris CV VIP, dan tersangka dengan inisial RI, Direktur Utama PT SBS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada tanggal 16 Februari, lima orang tersangka ditetapkan, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, HT alias AS, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, dan EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.

Pada tanggal 6 Februari, ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sementara itu, satu tersangka lainnya, dengan inisial TT, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan