Panglima Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Munarman (kiri) menjelaskan kronologis bentrokan dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II,dalam jumpa persnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2016).Dalam jumpa persnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI membantah telah menyebabkan bentrok dengan aparat Kepolisian saat melaksanakan Aksi Bela Islam II yang berlangsung Jumat (4/11/2016) kemarin malam.

Denpasar, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali begitu serius dalam menangani kasus dugaan fitnah terhadap pecalang yang menjerat juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Kabid Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja menuturkan, institusinya telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi. Saksi tersebut asal Malang, Kabupaten Jawa Timur. Polda Bali pun mengirim penyidik ke Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi itu.

“Tim dari Malang baru datang semalam. Tadi malam masih rapat panjang, hari ini belum saya tanyakan perkembangannya seperti apa. Nanti akan saya sampaikan. Saksinya diperiksa di sana (Malang),” kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu (1/2).

Selain melakukan pemeriksaan, Hengky menyebut penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan kasus Munarman. Alat bukti itu kini berada di tangan penyidik Polda Bali. “Alat buktinya kita bawa ke sini (Bali). Ada beberapa bukti yang kita bawa seperti alat untuk meng-aploud Youtube itu, laptop, HP dan lain sebagainya,” terang dia.

Hengky menilai saksi asal Malang itu cukup menentukan untuk memutus kasus yan menjerat Munarman tersebut. Kendati begitu, ia tak bisa menjamin saksi itu adalah saksi terakhir sebelum akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka.

“Saksi yang dari Malang itu memang menentukan, apakah sudah cukup atau masih harus ada yang dicari lagi. Belum tentu saksi di Malang itu yang terakhir. Bisa jadi ada saksi lain sebelum memutuskan kasus Munarman,” katanya.

Sayang, Hengky belum mengetahui identitas saksi tersebut, termasuk apakah dia anggota FPI atau bukan. Sejauh ini, sudah ada 27 saksi yang menjalani pemeriksaan.

“Belum tahu juga apakah saksi itu anggota FPI atau bukan. Sejauh ini sudah ada 27 saksi yang diperiksa. Kapan tersangka, nanti tergantung penyidik. Setiap ada temuan baru kita gelar perkara. Termasuk berita online yang disebut kuasa hukum Munarman. Itu harus dicari juga. Ada tidak medianya dan benar tidak beritanya seperti itu. Itu masih ditelusuri,” demikian Hengky.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby