Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2). Munarman menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Adiutama/nym/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Munarman diketahui tiba di Gedung Sub Direktorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya pada Rabu (9/10) pukul 11.20 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada pukul 22.30 WIB.

Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik sudah memberikan keterangan, panggilan sudah dipenuhi, ada 20 pertanyaan dan sudah dijawab. Itu saja,” ujar dia saat meninggalkan Gedung Subdit Resmob bersama Munarman, Rabu (9/10) malam.

Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

“Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah,” kata Munarman usai diperiksa penyidik.

Artikel ini ditulis oleh: