Kebakaran lahan di Desa Pulo Geronggang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (11/9). Sebanyak 276 titik api di Kab OKI terpantau oleh satelit AQUA/TERRA MODIS milik BMKG dan 588 titik api di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus mendalami permasalahan pembakaran lahan dan hutan, yang saat ini tengah melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pihak kepolisian pun telah mentersangkakan perorangan serta korporasi pembakar hutan yang mengakibatkan kabut asap.

Bareskrim dalam menangani kasus tersebut telah membidik tiga korporasi yang tengah masuk tahap penyidikan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua korporasi lainnya ialah PT TPR dan WAI belum ada penetapan tersangka.

‎Pihak korporasi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, baik diperiksa di Bareskrim maupun penyidik Bareskrim jemput bola memeriksa tersangka dan para saksi ke Polda daerah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengaku, tengah mendalami keterlibatan perusahaan asing yang ikut melakukan pembakaran lahan dan hutan.

“Masih diperiksa pihak manajemennya, keterlibatan perusahaan asing bisa diketahui kalau kami sudah selesai memeriksa manajemen perusahaannya. Termasuk melacak siapa saja saham yang ada di dalamnya,” kata Yazid di Jakarta, Minggu (20/9).

Kalaupun ditemukan keterlibatan perusahaan asing, sambung Yazid pihaknya akan menindak tegas perusahaan tersebut termasuk mengungkap otak dibalik pembakaran lahan itu.

Sementara Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono menambahkan, pasal yang dikenakan ke para tersangka tidak main-main, para pelakunya akan dikenakan pasal berlapis yakni ‎Pasal 69 (1) huruf h, pasal 99 ayat (1) pasal 108 (Koorporasi) UU tentang PPLH.

“Lalu di pasal 117 jika dilakukan oleh koorporasi hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan di ancam juga di UU kehutanan pasal 50 (3) huruf d,” kata Suharsono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu