Unhas
Kasus penganiayaan mahasiswa Unhas, pihak petugas kepolisian menetapkan delapan tersangka/DOK/NET

Makassar, Aktual.com – Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka buntut dari tawuran hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada delapan orang, lima mahasiswa studi peternakan, dua mahasiswa studi kelautan, satu cleaning service (petugas kebersihan) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis kasus, Senin (20/3).

Untuk inisial tersangka tujuh mahasiswa masing-masing YP (20), Y (19), MFM (19), MFI (20), MI (21), CIW (24), KZD (24), dan petugas kebersihan berinisial A (20).

Sedangkan korban pengeroyokan diketahui bernama Fadel Azka Pratama (23) menderita luka pada bagian kepala dan tangannya usai dikeroyok.

Ia mengatakan kedua kelompok mahasiswa ini terlibat perkelahian setelah salah seorang mahasiswa Fakultas Peternakan dikeroyok mahasiswa Fakultas Kelautan dan videonya viral di media sosial. Aksi itu kemudian memantik rekannya untuk menyerang balik.

Dari kejadian itu, polisi mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku penyerangan dalam tawuran tersebut. Untuk pemicu pasti perkelahian masih dalam penyelidikan.

“Jadi, kejadiannya itu pada 18 Maret mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam hingga mereka melakukan pengeroyokan. Mereka ini saling jaga gengsi antara kedua fakultas,” kata Ridwan.

Para tersangka yang berstatus mahasiswa ini dari Fakultas Peternakan ada empat orang semester empat, dan dari Fakultas Kelautan ada satu orang semester akhir. Sedangkan untuk petugas kebersihan yang terlibat karena terkena lemparan hingga ikut mengeroyok korban.

Mengenai sanksi hukum atas kejadian tersebut, tambah Ridwan tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu