Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa sikap Kejaksaan Agung di bawah pimpinan HM Prasetyo sebagai lembaga negara di kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai pembela tersangka.

“Sikap kejaksaan ini bagus juga, imagenya bisa menjadi pembela tersangka,” ketus Syafi’i, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (31/5).

Bahkan, politikus Gerindra yang akrab disapa Romo ini menduga akan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) fungsi dan tugas pokok kejaksaan agung.

“Mungkin akan ada Perppu nantinya merubah Kejaksaan Agung tidak lagi menjadi pengacara negara tetapi menjadi pembela terdakwa yang tertentu,” ujarnya.

“Mungkin akan keluar Perppunya, tapi kita tidak tau,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid