Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Tapanuli Tengah Bahtiar Ahmad Sibarani terkait kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah.
Bahtiar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS). Selain Bahtiar, KPK juga memanggil seorang wiraswasta Syariful Alamsyah Pasaribu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka RBS.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tsk RBS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Raja Bonaran sendiri hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka.
Ia diduga menyuap Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar 1,8 milyar rupiah untuk memuluskan sengketa pemilukada di MK yang saat itu ditangani Akil. Diduga uang tersebut dikirim lewat anggota DPRD Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Disebutkan didalam dakwaan, Bakhtiar mengirim uang tersebut ke rekening milik perusahaan yang dimiliki istri Akil.
Bonaran disangka melanggar Pasal yang mengatur mengenai suap-menyuap, yaitu 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby