Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/3).

Dia diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur pada Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“AKH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Pelaksan Haria Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Diduga kuat pemeriksaan terhadap penyuap anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti ini adalah untuk mengkonfirmasi sejumlah bukti. Pun termasuk bukti-bukti terkait pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi V lainnya.

Namun demikian, ketika disinggung akan hal itu pihak KPK sendiri engga menjelaskan. “Materi pemeriksaan tak bisa disampaikan.”

Berdasarkan informasi, setidaknya ada tujuh anggota Komisi V yang ‘bermain’ anggaran proyek di Kementerian PUPR. Empat di antaranya adalah anggota Komisi V dari fraksi PKB Musa Zainuddin, fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena.

Permainan anggaran itu disampaikan Jailani Paranddy selaku tenaga ahli Yasti Soepredjo Mokoagow. Khusus untuk Musa dan Taufan, menurut Jailani, pernah bertemu dengan tersangka Abdul Khoir.

Mulanya Jailani ditemui Khoir agar dibantu masuk ke Komisi V. Musa menyampaikan kepada Jailani bahwa proyek jalan yang ada di APBN 2016 Kementerian PUPR sudah ditentukan pemenangnya, bukan perusahaan Khoir. Akhirnya terjadi pertemuan dengan Musa dan Taufan.

Khoir menyakini, meski sudah ditentukan pemenangnya, proyek akan tetap dimenangkan PT WTU, karena proyek di Maluku dan wilayah timur selalu digarap WTU dan sudah disetujui BPJN IX.

Akhirnya, kepada Khoir, Musa meminta disediakan uang sekitar 5-7 persen dari nilai pagu proyek Rp 100 miliar. Atau bila diuangkan sekitar Rp 5 miliar-Rp 7 miliar. Untuk Michael dan Yasti, menurut Jailani, keduanya merupakan anggota yang termasuk paling mengetahui pengaturan proyek di Komisi V.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu