Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat ini lembaga pimpinan Abraham Samad Cs sedang mengendus bisnis sejumlah penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu yang dipantau, bisnis pemondokan haji yang disinyalir milik Djan Faridz. Ia merupakan mantan menteri Perumahan Rakyat yang kini menjadi Ketua Umum PPP kubu Suryadharma Ali.
“Sedang didalami. Ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang catering, ada yang travel segala macem,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jakarta, Rabu (3/11).
Namun, dia belum membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Adnan pun meminta segala pihak bersabar dalam pemeriksaan ini. “Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses,” tegas Adnan.
KPK tengah menyidik kasus yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada penyelenggaraan haji 2012-2013 dan juga 2010-2011. Diduga, kasus ini akan menyeret Djan Faridz dan sejumlah anggota DPR sebagai pesakitan.
Nama Djan muncul lantaran turut berbisnis dalam pemondokan haji. Djan diduga dapat proyek itu selama Suryadharma Ali menjabat Menteri Agama.
Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan adanya penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara termasuk anggota parlemen dalam kasus haji. Ini lantaran adanya hasrat bisnis beberapa anggota dewan yang bersinggungan dengan ibadah haji.
“Oh iya pasti. Makanya kita mau lihat sejauh mana keterlibatannya. Jadi sebenarnya SDA itu cuma pintu masuk menurut saya, untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita,” tegas Abraham, Selasa (2/12) kemarin.
Bisnis, kata Abraham, diduga berkaitan dengan ibadah haji seperti biro perjalanan, katering, transportasi, atau pemondokan. Terlebih, tegas Abraham, pihaknya berkewajiban membuktikan hal itu lantaran menyebutkan ‘dan kawan-kawan’ dalam surat perintah penyidikan SDA.
“Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP, ada juga dari selain PPP gitu. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain,” ungkap Abraham.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Namun, sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby