Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Benny melontarkan pendapatnya berdasarkan kasus yang ditanganinya yakni perkara Yayasan BPSMKJB melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung.

“Pertama, Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK. Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya,” ujar Benny, Sabtu (2/9).

Kemudian lanjutnya, sidang perkara aset nasionalisasi SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli. Bahkan dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata juga cacat hukum.

Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangannya.

“Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB Anehnya, nama nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang sebab mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Hal selanjutnya Benny mengungkapkan kejanggalan persidangan adalah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Sehingga peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga norma peradilan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri dari Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto. Sementara saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat, Henry Sulaeman SH mengatakan, seharusnya pihak tergugat menghormati status hukum yang ada bahwa dalam perkara ini pihak penggugat sudah memenangi putusan.

“Saya pikir ini hal biasa. Bisa kemukakan dalam banding. Pihak tergugat harusnya menghargai adanya pengadilan. Yang mengatakan orang benar atau salah adalah pengadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka