Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dijadwalkan bakal bersaksi, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
Politikus asal Partai Demokrat itu dijadwalkan bakal dimintai keterangan untuk rekan sejawatnya yaitu Sutan Bhatoegana. Setibanya di kantor KPK, Jero mengaku mendapatkan surat pangilan dari lembaga tersebut.
“Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk pak Sutan,” kata dia ketika tiba di kantor KPK, Kamis (20/11).
Namun, ketika dimintai tanggapan soal  banyaknya Anggota Komisi VII DPR dari kalangan Partai besutan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, dia pun lebih nyelonong masuk ke lobi KPK.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Mengenai fakta persidangan ini, Johan Budi mengakui bahwa penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus SKK Migas yang menjerat Rudi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby