Jakarta, Aktual.Com- Tersangka Buni Yani menegaskan bahwa unggahan videonya di jejaring sosial media Facebook terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menistakan agama tersebar setelah disebarkan oleh Guntur Romli.

Buni Yani yang dijerat dengan kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA itu menyebut Guntur Romli yang merupakan anggota tim pemenangan Ahok-Djarot adalah pelaku yang menyebarkan video postingannya tersebut.

“Saya mengatakan, ini menjadi viral justru setelah Guntur Romli itu meng-capture saya punya status, lalu kemudian dia yang sebarkan,” kata Buni di sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Buni mengatakan, status yang disertai unggahan video di akun media sosial pribadinya itu tidak bermasalah hingga akhirnya disebarkan oleh Guntur. Atas hal itu, ia merasa telah difitnah.

“Sebelumnya tidak ada masalah. Jadi dia yang sebenarnya melakukan lalu memfitnah saya balik seolah-olah saya yang melakukan itu,” ungkap dia.

Karena itu, mantan wartawan ini meminta Guntur segera diperiksa oleh pihak yang berwajib. “Nah, ini sesungguhnya yang harus diperiksa oleh pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui kuasa hukumnya menyebutkan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009. Namun, dalil pokok permohonan praperadilan Buni ditolak oleh Polda Metro.

Pewarta : Fadlan Butho

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs