Polda Riau mengeluarkan SP3 untuk 15 perusahaan yang disangka melakukan pembakaran hutan di Riau pada Juli 2015 lalu. Polisi mengaku tak bisa menemukan bukti untuk menyeret 15 perusahaan itu sebagai tersangka pembakar hutan.
Kelima belas perusahaan yang beruntung mendapatkan SP3 itu yakni PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan alasan penyebab Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan.
Dari keterangan sementara, kata Ari Dono, setidaknya ada tiga alasan mengapa kasus 15 perusahaan tersebut di SP3. Pertimbangan pertama lantaran lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar namun lahannya bukan milik perusahaan.
“Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Ari Dono menjamin keluarnya SP3 tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memanggil saksi dan para ahli untuk menelusuri kasus 15 perusahaan tersebut.
“Dari 15 ini masih kami akan selidiki lagi. Pada prinsipnya kan ada kebakaran. Kebakarannya itu tetap akan kami selidiki,” kata dia.
Tak hanya Kabareskrim yang membenarkan atas penerbitan SP3 tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan SP3 yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan murni karena alasan hukum.
Dia menjelaskan alasan dikeluarkan SP3 di antaranya adalah karena lahan yang terbakar berada di luar peta kerja perusahaan dan dikuasai oleh masyarakat, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, dan berdasarkan keterangan ahli, kebakaran hutan dan lahan bukan perbuatan maupun kelalaian perusahaan.
“Sekali lagi kami klarifikasi, bukan dihentikan secara serempak apalagi baru-baru ini. Bukan tapi itu dibahas, dihentikan mulai Januari, ada lagi yang dibahas, dihentikan pada Februari, sampai yang terakhir Mei 2016,” kata Tito.
Tito menjelaskan sepanjang tahun lalu ada 200 kasus kebakaran hutan yang diproses secara hukum. Sebagian besar kasus sudah lengkap (P21), sebagian dalam penyidikan dan sebagian lagi telah dihentikan.
Selain 15 kasus yang dihentikan di Riau, di Kalimantan Tengah ada dua kasus yang dihentikan dan di Sumatera Selatan serta Kalimantan Barat masing-masing satu kasus juga dihentikan penyelidikannya.
DPR Curigai Polisi Bermain Dibalik Terbitnya SP3
Halaman Selanjutnya…