Jakarta, Aktual.com – DKI Jakarta dengan status kota metropolitan dan sekaligus sebagai pusat pemerintahan Indonesia tentu mengakibatkan pada padatnya aktivitas sosial-ekonomi dan tingginya mobilitas masyarakat. Hal tersebut mendorong terjadinya lonjakan pertumbuhan lalu lintas dan kebutuhan transportasi yang semakin tinggi. Terlebih, aktivitas dan mobilitas di DKI Jakarta nyatanya tidak hanya diisi oleh masyarakat setempat saja, tetapi juga ditambah oleh mereka yang tinggal di kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan aturan ganjil genap yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 15 Oktober hingga 31 Desember 2018, pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Cakupan wilayah yang diterapkan ganjil genap perpanjangan meliputi Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah mobil di Ibu Kota justru meningkat drastis. Bahkan terjadi peningkatan penjualan mobil bekas sejak aturan ganjil genap diperluas. Banyak pembeli ingin memiliki mobil dengan nomor polisi ganjil ataupun genap.
“Ada yang menyebut di atas 15 persen kenaikan penjualannya. Maka rekayasa lalu lintas tidak lagi efektif karena jumlah mobil meningkat drastis,” ujarnya.
RIT Solusi Atasi Kemacetan
Artikel ini ditulis oleh:
Eka